Selain itu juga ada rehabilitasi trotoar dan median jalan di Samarinda, bantuan keuangan untuk penyuluhan pertanian, termasuk bantuan untuk pengawasan kepada Inspektorat Samarinda.
"Kalau ini bisa dilaksanakan dengan tepat, maka dampaknya sangat besar bagi masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Fahmi Prima Laksana, Kepala BPKAD Kaltim, mengingatkan kepada Pemkot Samarinda, agar menyampaikan DPA melalui aplikasi e-bankeu sebagai syarat penyaluran bankeu tahap pertama.
Hal itu sesuai Pergub Kaltim Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
"Adapun alokasi belanja bantuan keuangan spesifik senilai Rp700 juta non spesifik Rp353,75 miliar," ungkap Fahmi. (tim redaksi Diksi)