Sebelum penetapan, rancangan RKPD nantinya akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Kemendagri RI.
Yusliando menegaskan penetapan RKPD ini menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka menyusun APBD tahun 2024.
“Jika tidak tercantum dalam RKPD, tentunya kita tidak bisa mengganggarkan program yang telah dibuat,” tegasnya.
“Mudah-mudahan proses penganggaran bisa tepat waktu, sehingga hal-hal yang menjadi kebutuhan kita bisa terakomodasi semua, dan bisa cepat terealisasi,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)