Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19 Tahap 1, Ingkatkan Masa Expired Vaksin Hanya 6 Bulan

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 7 Maret 2021 11:26

Muhammad Sabani/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Menurut instruksi pemerintah pusat, vaksinasi Covid-19 di tahap 1, mestinya sudah tuntas pada pekan ketiga Februari 2021 lalu.

Namun, hingga pekan 1 Maret 2021 ini, vaksinasi terhadap tenaga medis untuk termin kedua (pemberian suntikan kedua) masih berjalan.

Pada Kamis (4/3/2021) lalu, progres vaksinasi tahap 1 (termin 2) di Kaltim, baru mencapai 78,43 persen. Sementara untuk termin 1 sudah 100 persen.

Pemprov Kaltim, mendorong percepatan vaksinasi di termin 2, tahap 1 tersebut. Mengingat pelaksanaan vaksinasi tahap 2 sudah mulai berjalan.

"Manajemen vaksin harus dijaga ketat. Kami mendorong agar vaksinasi tahap 1 harus dituntaskan dalam waktu dekat," kata Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim.

Andi mengingigatkan masa expired vaksin hanya 6 bulan. Untuk itu, manajemen vaksin harus dijaga ketat. Vaksin yang datang di tahap 1 harus dihabiskan terlebih dahulu.

"Jangan sampai vaksin baru tercampur dengan vaksin lama. Ketika untuk penyuntikan vaksin untuk tahap 1 justru menggunakan vaksin baru," jelasnya.

Vaksin yang sudah habis masa expirednya kemungkinan besar tidak akan lagi memberikan efek imun terhadap tubuh bila disuntikan.

"Ketika sudah habis masa pakainya, potensinya meningkatkan imun akan berturun. Akibatnya, bila disuntikan ke tubuh seseorang tidak akan mendapat efek apa-apa," tegasnya.

Bahkan terburuk, vaksin expired yang digunakan ke seseorang, dihkawatirkan dapat memerikan dampak buruk. Untuk itu, nantinya vaksin yang sudah expired akan dimusnahkan.

"Bahkan dikhawatirkan bila menggunakan vaksin lewat masa expired akan memberikan dampak efek samping buruk," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews