“Namun bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pemotongan hewan kurban di masjid, harus menggunakan protokol Covid-19,” katanya.
Sementara itu Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol menjelaskan untuk setiap aktivitas masyarakat yang mengumpulkan masa diwajibkan menerapkan protokol Covid-19
“Untuk pengumpulan masa kami harapkan menerapkan protokol Covid-19. Termasuk pemotongan dan pembagian daging kurban yang berpotensinya penularan Covid-19," katanya.
Bagi yang ingin melaksanakan pemotongan hewan kurban dan pembagian daging kata Amir, wajib mengenakan masker, menjaga jarak dan menjediakan tempat cuci tangan. (advertorial)