DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-3 Masa Sidang 1 Tahun 2023, terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Balikpapan Tahun 2022 digelar DPRD Kota Balikpapan, Senin (17/4/23).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Laporan ini nanti teman-teman dewan akan menelaah betul sesuai atau tidak dengan apa yang disampaikan Wali Kota," kata Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari.
Terkait apa saja yang sudah dijalankan dari anggaran yang digelontorkan ini, pihaknya mengatakan bahwa Pemkot Balikpapan harus kembali membenahi apalagi masalah banjir.
"Dinaa PU hampir 91 terealisasi, tapi masih banyak hal yang menjadi keluhan masyarakat itu yang perlu dikritisi anggota dewan," katanya.