Namun berdasarkan permintaan warga yang ia terima, warga berharap eksekusi pembongkaran setidaknya dilakukan setelah lebaran Idul Fitri tahun ini.
"Ya menurut mereka karena tidak mungkin membongkar rumah saat bulan puasa, tetapi keputusannya seluruhnya kembali ke pak wali kota," ujar Fahmi.
Warga diharapkan bisa membongkar secara mandiri tempat tinggalnya setelah menerima uang ganti rugi, jika tidak sanggup, maka akan dibantu oleh aparat dari pemerintah kota.
Pemkot Samarinda sendiri sebelumnya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 4,5 miliar 0ada tahun 2021 untuk pembebasan lahan bantaran SKM segmen Gang Nibung sampai jembatan Ruhui Rahayu.
Namun pembebasan itu tak kunjung terealisasi pada tahun 2021 karena persoalan pendataan sehingga harus mundur sampai tahun 2022.
Setelah bantaran Sungai Karang Mumus sepanjang segmen Gang Nibung hingga Ruhui Rahayu telah dibebaskan, normalisasi sungai untuk pengentasan banjir di Kota Samarinda itu akan dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Wilayah Sungai dari Kementerian PUPR. (tim redaksi Diksi)