Jumat, 22 November 2024

Pemkot Samarinda Umumkan Nominal Ganti Rugi Lahan dan Bangunan Warga di Kawasan Gang Nibung

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 25 Maret 2022 12:20

Kawasan pemukiman warga di sepanjang SKM segmen Gang Nibung yang terkena pembebasan lahan, Jumat (25/3/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melalui perangkat kerja pemerintah Kecamatan Samarinda Ulu menindaklanjuti rencana pembagian uang ganti rugi untuk warga yang terdampak penggusuran di kawasan Gang Nibung, Kelurahan Sidodadi.

Puluhan warga dikabarkan berkumpul di kantor kelurahan pada Jum'at siang (25/3/2022), untuk menerima hasil penilaian ganti rugi tersebut.

Ganti rugi yang dimaksud adalah jumlah uang yang akan mereka terima atas lahan dan tempat tinggal mereka yang akan dibebaskan, dalam rencana normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu.

Tercatat ada 46 warga Gang Nibung dari 4 RT yang dijadwalkan menerima pengumuman hasil pengukuran ganti rugi atas tempat tinggal mereka.

Warga dipanggil satu persatu dan diberikan selembar surat pemberitahuan, yang di dalamnya tercantum nominal uang yang akan mereka terima berdasarkan ketetapan dari tim penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Samarinda.

Nantinya uang ganti rugi itu akan ditransfer kepada masing-masing rekening bank warga, yang dikatakan akan secepatnya dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui bidang pertanahan.

"Hari ini kita sosialisasikan hasil perhitungan ganti rugi yang sudah jelas nilainya disampaikan kepada warga, berapapun nilainya warga harus menerima, dan jika mereka setuju maka akan kita transfer melalui rekening," jelas Kepala Bidang Pertanahan, Dinas PUPR kota Samarinda, Ignatius Harry Sutadi.

Kisaran nilai ganti rugi yang diterima oleh warga beragam, Harry menyatakan jumlah ganti rugi semuanya hanya diketahui oleh tim independen KJPP.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews