Untuk itu, bagi warga terdampak banjir dalam kondisi emergency (darurat), yang memerlukan perawatan medis, dapat dibawa ke puskesmas.
Namun jika kondisi pasien gawat darurat dapat dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk mendapatkan penanganan medis.
Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, menyampaikan bagi warga korban banjir yang memerlukan penanganan medis, tidak akan dikenakan biaya perawatan di puskesmas maupun rumah sakit. Meski pasien tidak memiliki jaminan sosial BPJS. Biaya pengobatan akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Samarinda, dengan syarat untuk korban banjir.
"Perawatan medis gratis ini berlaku sejak Selasa, 26 Mei 2020, selama masa tanggap darurat banjir," kata Ismed Kusasih, dikonfirmasi Selasa (26/5/2020).
Ismed menegaskan, kebijakan ini sebagai bentuk tanggap darurat bencana banjir di Samarinda, serta tergolong kedaruratan medik.
"Pasien yang mendapatkan layanan medis gratis adalah warga yang ber-KTP atau warga Kota Samarinda," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)