"Dihitung baik-baik. Apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban membayar saya sarankan jangan dipaksakan meminjam uang," ucapnya.
Ia pun tidak menganjurkan sertifikat tanah digunakan untuk kebutuhan konsumtif warga. Harapannya ketika dibutuhkan sebagai jaminan dapat digunakan sebagai modal usaha.
"Kita doakan usaha bapak ibu berjalan lancar. Dan untungnya bisa buat beli tv, sepeda motor dan kebutuhan konsumtif lainnya," imbuhnya.
Tak hanya terkait manfaat yang disampaikan, orang nomor satu di Kota Samarinda itu menegaskan bahwa dengan telah diberikannya sertifikat kepada warga, maka kepastian hukum diharapkan menjadi benteng dari praktik mafia tanah di Samarinda.
"Saya tidak ingin lahan milik masyarakat dikuasai oleh mafia tanah. Dan mereka orang kecil kadang-kadang tidak bisa berhadapan dengan preman, diintimidasi, dengan adanya bukti hukum ini maka mereka bisa selamat dari tindakan mafia pertanahan," tegasnya.
Sebagai informasi, berikut rincian jumlah penerima sertifikat hak milik tanah dari beberapa Kelurahan di Samarinda :
- Kelurahan Sempaja Selatan 599,
- Kelurahan Sempaja Utara 1500,
- Kelurahan Sempaja Timur 760'
- Kelurahan Sungai Kapih 941. (tim redaksi Diksi)