“Inovasi ini sangat menarik. Saya setuju jika dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) terlebih dahulu sebelum masuk ke Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kalau ada contoh dari kota lain yang sudah melakukan PKS, mungkin bisa diperlihatkan agar bisa kita pelajari,” ungkap Andi Harun usai menerima presentasi dari PT Serra, Jumat (27/5/2022) kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani menambahkan, bahwa PT Serra menyatakan berani berinvestasi secara murni untuk kerja sama ini. Meski demikian, pihaknya masih berkonsentrasi untuk mengelola sampah 40 ton saja.
Kepala dinas yang akrab disapa Yama itu menjelaskan, untuk pengelolaan kapasitas 40 ton sampah, lahan yang dibutuhkan adalah sekitar 4.000 meter persegi. Pengelolaan sampah kapasitas 40 ton ini disebutnya hanya dapat menghasilkan partikel pasir silika.
“Sementara untuk kapasitas 500 ton sampah, hasil yang diperoleh bertambah. Seperti gas, bahan penjernih air, dan lain-lainnya,” jelasnya.
Yama menerangkan, berdasarkan kunjungannya ke Demplot PT Serra pada Maret 2022 lalu, hasil partikel dari 2 ton sampah yang kemudian dicampur 1 kilogram semen dapat menghasilkan kira-kira 78 buah batu bata. Kendati ia menegaskan, hasil partikel sampah juga dapat dijadikan bahan baku infrastruktur yang lainnya.
Sementara mengenai lokasi, Yama menyatakan kemungkinan dijadikan tempat pabrik PT Serra adalah TPA Bukit Pinang atau kawasan pinggir Sungai Karang Mumus (SKM).