Meski demikian, Sugeng pun menegaskan kalau tindaklanjut nota kesepahaman dengan Kejari Samarinda itu baru akan diseriusi usai pelantikan Wali Kota terpilih pada bulan ini.
"Engga yang ini (Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang). Nanti tunggu pelantikan wali kota yang baru," tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, Surat Kajari Samarinda, dengan nomor Q.4H/Dok.4/04/2020, tertanggal 14 April 2020 berisi peremintaan keterangan terkait dengan penyelamatan aset negara yang dikuasai pihak ketiga. Yakni tepatnya bangunan sekretariatan DPD Golkar Kaltim, Jalan Mulawarman.
Dalam nota kesepahaman alias MoU yang telah disepakati Pemkot dan Kejari Samarinda berisi tata aturan dan langkah-langkah penyelamatan aset daerah. (tim redaksi Diksi)