"Kepala Perangkat Daerah menugaskan 2 (dua) orang pegawai berjaga di kantor untuk pelaksanaan sterilisasi ruangan," katanya.
Setiap pegawai wajib melaksanakan 5M protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas baik di rumah atau kantor.
Surat edaran ini berlaku pada hari Jumat 18 sampai dengan hari Senin 20 Februari 2022.
Tercatat per Rabu (16/2/2022) terdapat penambahan 453 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, total pasien positif Covid-19 di Kota Balikpapan sebanyak 41.256 kasus, 36.853 pasien sembuh, 1.882 kasus meninggal dunia. (tim redaksi Diksi)