DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Menindaklanjuti perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Balikpapan, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran, Kamis (17/2/2022).
Surat Edaran nomor 800/0240/Org tentang pengaturan Kehadiran Pegawai dan Pengendalian Penyebaran Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
"Kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 diatur dengan komposisi 100% pegawai bekerja dari rumah," tulis Plt. Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin dalam surat edaran tersebut.
Perangkat Daerah pada sektor kesehatan (Dinas Kesehatan, RSUD Beriman, RSIA Beriman dan Puskesmas) mengatur sistem kehadiran pegawai sendiri dengan mempertimbangkan penyelenggaraan pelayanan serta kesediaan pegawai.
Pada surat ini juga disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan sterilisasi ruangan di kantor masing-masing pada hari Jumat s.d. Minggu tanggal 18 s.d. 20 Februari 2022.
"Kepala Perangkat Daerah menugaskan 2 (dua) orang pegawai berjaga di kantor untuk pelaksanaan sterilisasi ruangan," katanya.
Setiap pegawai wajib melaksanakan 5M protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas baik di rumah atau kantor.
Surat edaran ini berlaku pada hari Jumat 18 sampai dengan hari Senin 20 Februari 2022.
Tercatat per Rabu (16/2/2022) terdapat penambahan 453 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, total pasien positif Covid-19 di Kota Balikpapan sebanyak 41.256 kasus, 36.853 pasien sembuh, 1.882 kasus meninggal dunia. (tim redaksi Diksi)