"Banyak warga kita yang sebenarnya sudah menikah secara agama, namun administrasi belum dilengkapi. Sehingga ini menjadi upaya yang dilakukan pemerintah kota melalui Disdukcapil bersama pengadilan agama dan Kementerian Agama. Ini adalah bentuk dukungan bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengungkapkan, ini juga dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan bidang hukum, serta membantu masyarakat, terutama yang tidak mampu, untuk memperoleh hak akta perkawinan, terutama buku nikah. Juga akta kelahiran yang dilakukan dengan cepat, mudah dengan biaya ringan.
Sidang Itsbat Nikah dilaksanakan pada hari ini, 27 Februari 2023. Namun proses kegiatan sudah dilaksanakan sejak 3 Januari 2023 lalu.
"Dimulai dari kegiatan sosialisasi, verifikasi dan validasi surat-surat, juga fakta di lapangan. Kemudian administrasi, dan sekarang sidang istbat terpadu," sebutnya. (Tim Redaksi Diksi)