Zulkifli mengatakan bahwa lokasi pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Baru Ulu, Balikpapan Barat ini secara sah legalitasnya milik Pemerintah Kota Balikpapan.
"Makanya sejak awal kami sampaikan bahwa ini adalah penyerahan dari Pemerintah Provinsi. Sehingga tanah yang sudah menjadi aset Pemerintah Kota Balikpapan ini dipilih sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak," katanya.
Ia menjelaskan bahwa lokasi tanah milik Pemerintah Kota ini, sejak awal permohonan sertifikat pemerintah provinsi kepada BPN memang luas tak berubah, 30 meter lebar dikali 170 meter arah ke pantai. Maka totalnya 5.100 meter persegi.
Dengan adanya pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat ini Pemerintah Kota Balikpapan akan memberikan santunan kepada masyarakat terdampak. (tim redaksi Diksi)