"Ternyata tidak cukup dengan surat edaran, jadi harus dibuat peraturan walikota (perwali) atau yang kemungkinan akan berbentuk keputusan walikota. Itulah yang membutuhkan waktu. Dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama OPD terkait," kata Andi Harun.
Andi Harun menjelaskan bahwa surat edaran tak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengatur BBM eceran.
Oleh karena itu, perlu dibuat keputusan walikota yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
"Kalau kemarin kan hanya surat edaran, setelah rapat teknis harus dibuatkan keputusan walikota," jelas Andi Harun.
Proses penyusunan keputusan walikota ini pun belum melaju ke tahap final.
Secara redaksional, masih ada beberapa hal yang perlu disinkronisasi dengan dasar hukum yang berlaku.
Andi Harun memperkirakan proses ini akan memakan waktu sekitar satu pekan lagi.
"Belum final, minggu depan baru finalisasi keputusan walikotanya, sinkronisasi dengan dasar hukum," pungkasnya. (redaksi)