DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah bersiap menyusun regulasi untuk mengentaskan kehadiran BBM eceran yang kian menjamur di Kota Tepian.
Pasalnya, penjualan BBM eceran di kios dan toko kelontong di Samarinda ini dinilai membahayakan keselamatan pemilik dan pelanggan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun beberapa waktu yang lalu memastikan pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi tersebut melalui surat edaran walikota.
Wacana tersebut didukung sejumlah pihak, tak terkecuali Wakil Ketua Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Samarinda, Jahidin Hardin, M. AP.
Pria yang kerap disapa Bang Jay ini mengapresiasi upaya yang akan dilakukan Pemkot Samarinda tersebut.
Menurutnya, dengan adanya regulasi itu, Pemkot Samarinda punya kekuatan hukum yang cukup untuk mengatur BBM eceran seperti pom mini dan yang lainya.
Ia juga mengatakan tidak kalah penting dari regulasi, yakni pengawasan dari pemerintah.
Karena tanpa adanya pengawasan dari pemerintah, ucapnya, bisa saja ada oknum nakal yang melanggar regulasi tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemkot saat ini dengan membuatkan regulasi untuk menutup Pom mini yang ada di Samarinda. Tetapi yang tak kalah penting dari regulasi adalah pemerintah harus melakukan pengawasan, karena tanpa adanya pengawasan, ada saja oknum yang nakal yang melanggar regulasi tersebut," ujar Jahidin, Kamis (25/4/2024).
Lebih lanjut, ia juga mendorong pemerintah untuk mencarikan solusi terkait antrian pengisian BBM yang semakin hari semakin panjang.
Apalagi menurutnya, dengan ditiadakannya BBM eceran akan menambah antrian BBM di SPBU.
Hal itu dikarenakan pengendara yang biasa mengisi BBM eceran, semuanya akan lari ke SPBU.
"Karena kita ketahui keberadaan BBM seeran juga, selain membahayakan terhadap keselamatan konsumen, juga bisa membantu para pengendara motor yang mengisi bensin lebih cepat tanpa antrian," ungkapnya.
Guna menyelesaikan persoalan antrian panjang saat pengisian BBM di SPBU, Alumnus Magister Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul) itu memberi saran untuk perbanyak jumlah SPBU di Kota Tepian.
"Mungkin solusi yang tepat untuk mengatasi antrian panjang saat pengisian BBM bukan terletak pada jam antrian mobil dan motor yang diatur jadwalnya, melainkan jumlah titik SPBU nya yang di perbanyak jumlahnya," sarannya.
Namun ia optimis di bawah kepemimpinan Andi Harun, masalah antrian BBM di SPBU dapat diatasi dengan baik.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan akan segera mengeluarkan regulasi terkait penertiban BBM eceran.
Namun, setelah menggelar dua kali rapat, surat edaran ternyata tak cukup untuk menuntaskan aturan tentang BBM eceran.
"Ternyata tidak cukup dengan surat edaran, jadi harus dibuat peraturan walikota (perwali) atau yang kemungkinan akan berbentuk keputusan walikota. Itulah yang membutuhkan waktu. Dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama OPD terkait," kata Andi Harun.
Andi Harun menjelaskan bahwa surat edaran tak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengatur BBM eceran.
Oleh karena itu, perlu dibuat keputusan walikota yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
"Kalau kemarin kan hanya surat edaran, setelah rapat teknis harus dibuatkan keputusan walikota," jelas Andi Harun.
Proses penyusunan keputusan walikota ini pun belum melaju ke tahap final.
Secara redaksional, masih ada beberapa hal yang perlu disinkronisasi dengan dasar hukum yang berlaku.
Andi Harun memperkirakan proses ini akan memakan waktu sekitar satu pekan lagi.
"Belum final, minggu depan baru finalisasi keputusan walikotanya, sinkronisasi dengan dasar hukum," pungkasnya. (redaksi)