DIKSI.CO, TANAPASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menegaskan pelaksanaan salat idulfitri dilakukan di rumah masing-masing, tidak di masjid, musala, atau di lapangan mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi COVID-19.
Keputusan itu diperoleh setelah Wakil Bupati Paser Kaharuddin, menggelar rapat lintas sektor dengan MUI, Kementerian Agama, unsur Forkopimda, forum keagamaan dan umat beragama, di kantor Bupati Paser, Rabu (20/5).
“Keputusan sudah tegas. Hasil rapat meniadakan salat idulfitri di masjid maupun di lapangan. Salat di rumah masing-masing,” kata Ketua MUI Paser Azhar Baharuddin.
Dari hasil rapat itu juga lanjut Azhar diperoleh keputusan bahwa tidak ada kegiatan takbir keliling.
“Takbir dilakukan di masjid oleh maksimal lima orang, tidak lebih,” ujar Azhar.
Kepala Kemenag Paser Abdul Khaliq mengatakan keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri.
“Dalam Surat Edaran Menteri Agama sudah disampaiakan kegiatan ibada di rumah selama pandemi COVID-19,” ujar Khaliq.
Kepala Dinas Kesehatan Paser Amir Faisol mengatakan bahwa kondisi COVID- 19 di Paser saat ini belum mereda.
"Kami dari pihak kesehatan tetap berprinsip mencegah lebih baik dari mengobati," kata Amir.
Dengan salat idulfitri di rumah masing-masing kata Amir bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID- 19 yakni menghindari kerumunan manusia di suatu tempat.
"Karena kita tidak pernah tahu apakah di sekeliling kita ada Orang Tanpa Gejala (OTG) yang mungkin bisa menularkan virus," ujar Amir.
Sementara Kapolres Paser AKBP Murwoto mendukung tindakan tegas pemerintah sebagai upaya pencegahan daripada muncul penyebaran virus di kerumunan massa.
Demikian halnya Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko yang juga menilai keputusan pembatasan ibadah secara skala besar tepat untuk mencegah penyebaran COVID- 19.(advertorial)