“Karena korban berasal dari Banjarmasin,” ujar Hadijah.
Hadijah meminta masyarakat untuk turut aktif menginformasikan jika kepada Pemerintah Daerah jika ada kasus serupa.
“Masyarakat dapat menginformasikan kepada kami,” kata Hadijah.
Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3KBP2A Paser Siti Marnita Sari mengatakan sudah sepatutnya pemerintah daerah memberikan pendampingan jika ada kasus seperti ini.
“Kami mendampingi para korban dan kami berusaha memberikan sebuah solusi untuk hal ini. karena korban masih dibawah usia 18 tahun,” kata Siti Marnita.
Marnita menambahkan, pihaknya akan segera menghubungi Pemerintah Kota Banjarmasin agar bisa disampaikan persoalan ini kepada orangtua korban.“Kami menghubungi Pemerintah Banjarmasain agar dibina sebelum mereka dikembalikan ke orangtua,” ungkapnya.