"Bayar pada Hari 'H', diskon dua persen," jelasnya.
Program relaksasi itu berlaku hingga akhir 2023, sedangkan pada 2024 pembayaran pajak kendaraan sudah kembali normal dengan denda.
"Jadi sekali lagi kami minta, manfaatkanlah sebaik-baiknya," ajak Ismiati.
Sebelumnya, Bapenda telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Kaltim untuk menyelidiki peningkatan jumlah kendaraan non-pelat KT.
Peningkatan ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang positif di daerah.
Sesuai perhitungan masing-masing dan pilihan yang tersedia, masyarakat memenuhi kebutuhan kepemilikan kendaraan dengan unit yang terdaftar dari kota lain.