DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkara hukum yang menjerat Andre selaku pemilik harimau di Samarinda, Kalimantan Timur yang menewaskan Surianda dan mendapat tuntutan 3 bulan penjara akhirnya mendapat penjelasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Selaku pemberi tuntutan bagi setiap terdakwa, Kejari Samarinda melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Indra Rivani kalau putusan itu diambil karena beberapa faktor.
Pertama terkait pasal yang menjerat terdakwa, Indra menjelaskan kalau itu bersifat alternatif.
Selain itu kasus juga telah dilakukan mediasi dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan antara korban dan terdakwa.
“Kenapa alternatif bukan kumulatif? Di dalam berkas perkara yang disampaikan penyidik (kepolisian), itu dikenakan pasal alternatif, yakni Pasal 359 KUHP atau Pasal 40 undang undang satwa liar. Itu pasalnya sudah alternatif,” ucap Indra dihadapan awak media, Kamis (18/4/2024).
Selain penerapan pasal yang bersifat alternatif, Indra juga menjelaskan kalau dalam telaah lebih lanjut dari Korps Adhyaksa ditemukan adanya keraguan jeratan hukum yang lebih dulu diberikan penyidik Korps Bhayangkara. Yakni perihal undang-undang satwa liar.
“Saat kami pelajari lebih jauh ada keraguan dari hasil lab yang menyatakan kalau kedua harimau ini bukan harimau sumatera tapi harimau benggala,” tambahnya.