Jumat, 20 September 2024

Pemerintah Buka Peluang Belajar Tatap Muka 2021 Berpotensi Tingkatkan Kasus, Dinkes Samarinda Manut Arahan Pusat

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 23 November 2020 5:58

Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah saat pandemi/ IST

Bagi sekolah atau universitas yang diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, harus mengatongi 6 syarat.

Syarat-syarat itu merupakan kewajiban sekolah untuk memenuhi dukungan sarana kesehatan guna mencegah penularan Covid-19

Pertama, sekolah harus memastikan sanitasi dan kebersihan toilet, tersedianya sarana cuci tangan dan desinfektan. Kedua, sekolah harus memiliki akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, sekolah harus siap untuk menerapkan wajib masker.

Keempat, sekolah harus memiliki thermogun. Thermogun adalah salah satu jenis termometer dengan inframerah yang berfungsi untuk mengukur suhu tubuh tubuh, dengan cara mengarahkannya ke dahi.

Kelima, sekolah harus melakukan pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya.

Keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews