Jumat, 20 September 2024

Pemerintah Buka Peluang Belajar Tatap Muka 2021 Berpotensi Tingkatkan Kasus, Dinkes Samarinda Manut Arahan Pusat

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 23 November 2020 5:58

Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah saat pandemi/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah RI telah mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan belajar tatap muka di sekolah maupun kegiatan perkuliahan di universitas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementerian, salah satunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pembelajaran tatap muka mulai diperkenankan dapat digelar pada Januari 2021, atau Kebijakan ini akan berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menjelaskan pembukaan kembali sekolah dengan belajar tatap muka diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," ungkap Nadiem dalam rilis resminya di akun Youtube, Kemendikbud RI, Minggu (22/11/2020).

Rencana pembelajaran siswa dan mahasiswa tatap muka Januari 2021 mendatang, juga direspon oleh daerah.

Di Samarinda, kondisi kasus Covid-19 masih terbilang masih tinggi. Bahkan Kota Tepian saat ini menempati posisi teratas baik total jumlah kasus, maupun jumlah pasien aktif saat ini di Kaltim.

Total, ada 5.475 kasus Covid-19 selama pandemi di Kota Tepian. Hingga Minggu (22/11/2020) kemarin, masih ada 538 pasien corona aktif yang mendapat perawatan.

Melakukan pembelajaran sekolah secara tatap muka akan meningkatkan potensi penularan virus.

Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, menyampaikan Samarinda, saat ini berada di zona orange penularan Covid secara nasional.

Meski berisiko tinggi, Ismed mengaku Pemkot Samarinda akan mengikuti arahan pusat terkait pembelajaran tatap muka tersebut.

"Kami mengikuti saja arahan pusat," kata Ismed, Senin (23/11/2020).

Terkait beberapa daerah masih terjadi penularan tinggi, termasuk Samarinda. Ismed menyebut kebijakan melaksanakan pembelajaran tatap muka telah dikaji secara mendalam oleh pinak kementerian.

Ismed berharap, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak mengakibatkan penambahan kasus yang masif.

"Pasti mereka (kementerian) sudah koordinasi dengan Satgas Covid-19 Nasional. Yang pasti sudah memberi masukan baik tidak kebijakan tersebut," jelasnya. (*) 

Wajib 6 Syarat

Bagi sekolah atau universitas yang diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, harus mengatongi 6 syarat.

Syarat-syarat itu merupakan kewajiban sekolah untuk memenuhi dukungan sarana kesehatan guna mencegah penularan Covid-19

Pertama, sekolah harus memastikan sanitasi dan kebersihan toilet, tersedianya sarana cuci tangan dan desinfektan. Kedua, sekolah harus memiliki akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, sekolah harus siap untuk menerapkan wajib masker.

Keempat, sekolah harus memiliki thermogun. Thermogun adalah salah satu jenis termometer dengan inframerah yang berfungsi untuk mengukur suhu tubuh tubuh, dengan cara mengarahkannya ke dahi.

Kelima, sekolah harus melakukan pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya.

Keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews