"Ini pasal justru berpotensi memunculkan rente baru, akhirnya orang tidak niat akan melakukan penambangan, asal portofolio dapat izin dan dipindahtangankan. Ini akan menjadi rente baru," katanya.
Berdasarkan dokumen RPP Minerba, pada Pasal 12 dalam RPP ini diatur bahwa "Pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri."
Persetujuan Menteri dapat diberikan setelah pemegang IUP memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. telah selesai melakukan kegiatan tahap eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan,
b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial,
c. menyampaikan dokumen terkait pihak lain yang akan menerima pengalihan IUP.