Rabu, 3 Juli 2024

Pemegang Izin Bisa Pindahtangankan IUP dengan Persetujuan Menteri, Koalisi Gerakan #BersihkanIndonesia: Ini Munculkan Rente Baru

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 15 September 2020 11:52

Aryanto Nugroho perwakilan dari PWYP Indonesia/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai paraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru diundangkan pada 10 Juni 2020 tengah disusun oleh Pemerintah.

Namun RPP Minerba tersebut mengundang polemik.

Koalisi yang tergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan RPP Minerba tersebut.

Hadir dalam konferensi pers virtual terkait RPP Minerba, pada Selasa (15/9/2020) Aryanto Nugroho yang merupakan perwakilan dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengatakan RPP Minerba ini terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.

"Adanya ketentuan pemindahtanganan IUP (Izin Usaha Pertambangan) berdasarkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang tertuang pada Pasal 12, ini berpotensi menimbulkan lebih banyak lagi peluang bagi pemburu rente yang merugikan negara," kata Aryanto.

Ia mengatakan IUP di UU Minerba yang lama tidak bisa dipindahtangankan, namun di RPP ini dengan persetujuan menteri diperbolehkan, hal ini dinilai dapat memunculkan rente baru.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews