Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, lebih ringan dibanding tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
"Yang jelas terdakwa sudah dinyatakan bersalah. Tapi terkait lamanya masa hukuman agak sedikit berbeda. Majelis Hakim memberikan sedikit keringan dari tuntutan kami," ucap Putra Iskandar, JPU KPK.
Lanjutnya, tuntutan yang dilayangkan JPU KPK yakni terdakwa Ahmad Zuhdi menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Kalau tuntutan ganti ruginya sama, Rp 100 juta. Semua juga pilih pikir-pikir," tandasnya.
Sebelumnya, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa Ahmad Zuhdi dituntut selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan," kata PU KPK yang dibacakan dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Kamis (19/5/2022) lalu. (tim redaksi)