"Kalau memang dari awal ya kita engga masalah. Tapi ini kan karena narkotika (gangguan jiwa), kenapa tidak dari awal pihak keluarga melakukan rehabilitasi ke BNN, jadi di situ kami menilai ada pembiaran dari keluarga korban," jelasnya.
Selain itu, Hari juga kembali menyebutkan kalau tersangka benar masih mengidap gangguan jiwa berat, maka seharusnya saat hari kejadian pihak keluarga tidak membiarkan Ariaji Ardiansyah berkebun sembari membawa parang.
"Hingga akhirnya membacok klien kami," sebutnya.
Maka dari itu, Hari menekankan, kalau pihaknya akan tetap menyanggah semua upaya penangguhan yang dilakukan kepada tersangka Ariaji Ardiansyah.
"Karena ini gangguan jiwanya akibat menggunakan narkotika. Seharusnyakan larinya ke undang-undang narkotika yang menyebutkan, biarpun dia disebut pengguna, tapi jika kedapatan membawa narkotika sudah bisa dijerat di pasal 112 dan 114, bukan 127. Pasal 127 itu berlaku kalau ada permintaan untuk rehabilitasi ke BNN," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)