Sebelumnya, UH menjelaskan selama bekerja, MR terlihat dekat dan sayang dengan anak-anaknya. Sehingga UH pun memindahkannya sebagai pengasuh anak.
Rupanya sikap itu hanyalah dalih pelaku. Saat UH dan suaminya bekerja, sikap MR berubah menjadi kasar. Di dalam kamar, yang jauh dari jangkauan CCTV, MR pun melakukan aksi kejinya itu.
"Di rumah itu kan ada CCTV, cuman di kamar aja yang gak ada, nah dia ngelakukannya (penganiayaan) di situ," terangnya.
Selain kekerasan, MR juga diduga sering mengambil barang-barang pribadi milik UH dan suaminya. Mulai dari uang tunai, jam tangan, pakaian UH, bahkan sampai pakaian dalam suami yang diambil dan dikenakannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya saat ini telah menangani kasus tersebut. Bahkan pelaku telah diamankan sejak Minggu (7/8/2022) kemarin.
"Iya pelaku sudah kami amankan sejak tanggal 7 Agustus kemarin, saat ini masih kami dalami motifnya," terangnya.
Lanjutnya, kini MR pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-udang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (tim redaksi)