Laporan aduan itu lalu ditindaklanjuti Kementerian LHK bersama Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, dengan melakukan rapat klarifikasi, pada 5 April 2022.
Verifikasi lapangan dilakukan pada 3-4 April 2022, oleh DLH Balikpapan dan Kementerian LHK dengan melibatkan DLH Kaltim.
Hasil tindak lanjut tersebut, KLHK lalu menerbitkan keputusan menghentikan sementara kegiatan PT Mitra Murni Perkasa.
Pihak perusahaan lalu bersepakat bersama KLHK akan menanam mangrove di kawasan lain yang telah disepakati bersama DLH Balikpapan.
"Mereka ada sekitar 14 hektare yang dibabat waktu itu, itu jadi temuan, dari KLHK mereka harus menanam di tempat lain dan itu sudah disepakati," jelasnya.
"Kesepakatan itu besama DLH Balikpapan, daerah mana yang ditanami mangrove," tegasnya. (tim redaksi Diksi)