DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah dihentikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), April 2022 lalu, pembangunan smelter nikel di Kariangau akhirnya dilanjutkan.
Hal itu seperti yang disampaikan EA Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.
"Sudah, tetap berjalan, mereka sudah memenuhi terkait dengan kewajiban mereka untuk menanam mangrove pada lokasi-lokasi yang disepakati sebelumnya," kata Rizal, Jumat (17/2/2023).
Sebelumnya, pembangunan pabrik smelter nikel di Kariangau, Balikpapan diduga mengakibatkan merusakan ekosistem mangrove.
Pada 2 Maret 2022, Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, menyampaikan aduan ke Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam aduannya, kegiatan PT Mitra Murni Perkasa, diduga turut merusak lingkungan, seperti kegiatan penimbunan dan pendorongan vegetasi mangrove dan pengurungan anak Sungai Tempadung Kariangau.
Diketahui, PT Mitra Murni Perkasa telah melakukan kegiatan penyiapan lahan di lokasi sejak November 2021.
Laporan aduan itu lalu ditindaklanjuti Kementerian LHK bersama Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, dengan melakukan rapat klarifikasi, pada 5 April 2022.
Verifikasi lapangan dilakukan pada 3-4 April 2022, oleh DLH Balikpapan dan Kementerian LHK dengan melibatkan DLH Kaltim.
Hasil tindak lanjut tersebut, KLHK lalu menerbitkan keputusan menghentikan sementara kegiatan PT Mitra Murni Perkasa.
Pihak perusahaan lalu bersepakat bersama KLHK akan menanam mangrove di kawasan lain yang telah disepakati bersama DLH Balikpapan.
"Mereka ada sekitar 14 hektare yang dibabat waktu itu, itu jadi temuan, dari KLHK mereka harus menanam di tempat lain dan itu sudah disepakati," jelasnya.
"Kesepakatan itu besama DLH Balikpapan, daerah mana yang ditanami mangrove," tegasnya. (tim redaksi Diksi)