Puguh menyarankan pihak perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan dokumen-dokumen perizinan yang telah menjadi syarat.
Termasuk analisis dampak lingkungan yang disebut belum terbit.
"Pelaku usaha harus komitmen atas izin-izin yang jadi syarat," paparnya.
"Bereskan dulu di KLHK, amdal kan ada di DLH provinsi. Sudah disuruh revisi untuk perbaikan," sambungnya.
Puguh menegaskan penyetopan aktivitas PT Mitra Murni Perkasa, tidak terlalu berdampak pada iklim investasi di Kaltim.
"Tidak berpengaruh, kan banyak peluang yang lain lagi running. Kami arahkan untuk komitmen. Ini sudah diprediksi, makanya harus terpenuhi dulu baru boleh running. Kewajiban mereka harus diselesaikan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)