DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitasnya diduga merusak ekosistem mangrove dan anak sungai di Kariangau, Gakkum Kementerian LHK menghentikan sementara operasional PT Mitra Murni Perkasa.
Diketahui, PT Mitra Murni Perkasa tengah melakukan pematangan lahan untuk pembangunan pabrik smelter nikel di Kariangau.
Karena diduga melakukan pengrusakan terhadap lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lokasi perusahaan hingga terbit dokumen amdal.
Dikonfirmasi terkait hal itu Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim, mengaku sudah memprediksi masalah yang dihadapi oleh PT Mitra Murni Perkasa.
"Kami sudah deteksi (masalah itu), makanya kami tidak pernah rilis sampai project ready," kata Puguh, dikonfirmasi Jumat (15/4/2022).
Diketahui, PT Mitra Murni Perkasa menanam investasi sebesar Rp6,5 triliun untuk pembangunan smelter nikel di Balikpapan.
Puguh menyarankan pihak perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan dokumen-dokumen perizinan yang telah menjadi syarat.
Termasuk analisis dampak lingkungan yang disebut belum terbit.
"Pelaku usaha harus komitmen atas izin-izin yang jadi syarat," paparnya.
"Bereskan dulu di KLHK, amdal kan ada di DLH provinsi. Sudah disuruh revisi untuk perbaikan," sambungnya.
Puguh menegaskan penyetopan aktivitas PT Mitra Murni Perkasa, tidak terlalu berdampak pada iklim investasi di Kaltim.
"Tidak berpengaruh, kan banyak peluang yang lain lagi running. Kami arahkan untuk komitmen. Ini sudah diprediksi, makanya harus terpenuhi dulu baru boleh running. Kewajiban mereka harus diselesaikan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)