Sabtu, 23 November 2024

Pembahasan RUU Provinsi Kaltim, Isran Noor Sampaikan Tuntutan Persentase Bagi Hasil Pertambangan dan Perjelas Tapal Batas IKN

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 27 Januari 2022 11:41

Isran Noor, Gubernur Kaltim saat menyampaikan tuntutan ke Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Kaltim, dari Komisi II DPR RI, Rabu (26/1/2022) kemarin/ Foto: IST

Selain itu, kewenangan pertambangan yang telah ditarik ke pusat, Isran meminta kewenangan pengawasan tetap diberikan kepada daerah, sebagai penerima dampak. Khususnya, dampak dari aktifitas pertambangan.

Tuntutan lainnya, Isran meminta adanya kejelasan tapal batas antara lokasi ibu kota negara (IKN) dengan Kaltim sebagai daerah penyangga.

Diketahui, IKN di Sepaku, akan berbentuk daerah khusus dikelola oleh Badan Otorita, sehingga akan terpisah dengan Provinsi Kaltim.

Tapal batas wilayah ini diharapkan dapat diperjelas di RUU Provinsi Kaltim.

"Perlu dilakukan percepatan penataan batas IKN dengan daerah-daerah yang berbatasan langsung di Kaltim," paparnya.

Permintaan lainnya, Kaltim memperjuangan ke pemerintah pusat terkait Kepulauan Balabalagan yang seharusnya masuk di Wilayah Kaltim sebagaimana surat Mendagri 5 Maret 2003 dan saat ini telah diajukan uji materi ke MA. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews