Selasa, 14 Mei 2024

Pembahasan RUU Provinsi Kaltim, Isran Noor Sampaikan Tuntutan Persentase Bagi Hasil Pertambangan dan Perjelas Tapal Batas IKN

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 27 Januari 2022 11:41

Isran Noor, Gubernur Kaltim saat menyampaikan tuntutan ke Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Kaltim, dari Komisi II DPR RI, Rabu (26/1/2022) kemarin/ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, menggelar pertemuan dengan Isran Noor, Gubernur Kaltim membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kaltim.

Pertemuan digelar di Banjarmasin, Kalsel, bersama tiga gubernur di Kalimantan.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan Isran Noor, Gubernur Kaltim kepada Panja RUU Provinsi Kaltim.

Tuntutan yang disampaikan Isran Noor, terkait persentase pembagian dana bagi hasil pertambangan dan migas.

Dalam draf RUU Provinsi Kaltim, tidak menyebut rinci persentase dana bagi hasil pertambangan dan migas, tidak seperti DBH perkebunan sawit, Kaltim mendapat jatah 30 persen, dan pusat mendapat 70 persen.

Isran Noor, menuntut pembagian bagi hasil yang lebih berimbang pusat dan daerah, dengan persentase 50 persen daerah, dan 50 persen pusat.

"Harapan kami Panja dapat diperjuangkan. Sehingga, masyarakat Kaltim merasa mendapat keadilan," ungkap Isran, Rabu (26/1/2022) kemarin.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews