Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Penipuan Bermodus Take Over Kredit Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 19 Desember 2020 7:38

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar sidang kasus penipuan dengan tuntutan 3,6 tahun penjara/Diksi.co

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian, tepatnya pada 26 Agustus 2020 silam. Di tempat terpisah, rupanya terdakwa bersama rekannya telah menjual mobil tersebut kepada seseorang warga di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Mobil itu terjual seharga Rp40 juta. Hasil penjualan kemudian mereka bagi rata. Usut punya usut, tindak penipuan dengan modus serupa, tidak dialami oleh satu korban saja. 

Keduanya turut berhasil mendapatkan mobil grandmax putih dari korban lainnya dengan cara menipu seperti itu. Singkatnya, Adam yang telah menjadi target operasi, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Sedangkan rekannya bernama Heru, hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

"Menuntut, agar perbuatan Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana beberapa penipuan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap JPU Dwinanto di dalam persidangan.

JPU Dwinanto lalu meminta kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adam, dengan hukuman Pidana Penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

"Dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti berupa satu lembar Surat Perjanjian pindah tangan angsuran mobil, tertanggal 4 April 2019 ,satu berkas Akad pada Pegadaian Amanah tertanggal 4 Januari 2019 dikembalikan kepada saksi korban.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews