DIKSI.CO, SAMARINDA - SA (37) pelaku pembunuhan remaja perempuan 14 tahun di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Tindak pidana yang dilakukan SA terhadap korban pun diatur pada undang-undang perlindungan anak.
"Karena korban di bawah umur, kami kenakan Undang-undang perlindungan anak, Pasal 76 C menyangkut penganiayaan dan Pasal 80 ayat 3 yang mengakibatkan kematian pada korban," beber Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Dengan resmi ditetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yang termaktub dalam undangan-undang perlindungan anak, maka SA dipastikan akan mendekam di kurungan besi untuk waktu yang lama.
Pada 76 C UU 35 tahun 2014, SA sedikitnya diancam kurungan 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dalam bunyi Pasal 80 UU 35 tahun 2014, pelaku yang melakukan tindak kekerasan kepada anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia diancam kurungan hingga 15 tahun penjara.
"Sementara masih itu, untuk perkembangan lebih lanjut kami masih lakukan pendalaman dulu, nanti kami sampaikan lagi," tambahnya.
Disinggung lebih jauh, mengenai pelanggaran pidana lainnya seperti pembunuhan berencana, AKP Adyama Baruna Pratama pun menjawab perihal tersebut pun masih didalami penyidik Korps Bhayangkara.
Sebagaimana yang diketahui, SA nekat menghabisi nyawa remaja malang itu akibat dendam kepada orang tua korban.