Jumat, 22 November 2024

Pelaku Pemalsuan Data SIM Card di Samarinda Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 11 Maret 2021 9:53

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat menggelar hasil ungkapan pemalsu kartu perdana/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai diringkus dan dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin (8/3/2021) malam lalu, JC (37) fan AF (21) yang memalsukan data registrasi sim card kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya pun kini dijerat pasal berlapis. Oleh kepolisian JF selaku pemilik konter ponsel J Cell di Jalan KS Tubun, Kecamatan Samarinda Ulu dan karyawannya, AF disangkakan pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dan pasal 94 juncto pasal 77 UU RI No 24/2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan. 

"Ancamannya pasal ITE itu sampai 12 tahun penjara dan dendan hingga Rp12 miliar," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).

Ditanya lebih jauh mengenai sindikat pemalsuan data registrasi sim card ini, Yuliansyah belum bisa mengungkapkan lebih jauh. Sebab, hingga saat ini jajaran kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. 

"Sejauh ink meraka (JC dan AC) hanya berdua. Kami masih terus melakukan pengembangan," tambahnya. 

Begitu pun para sindikat penjual data diri yang berhasil dibeli para pelaku melaui interaksi online. Para penjual ini pun saat ini masih diselidiki pihak kepolisian. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews