Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Diganjar Pasal Berlapis dari 30 Lokasi Kejadian, Polisi Baru Amankan Barang Bukti di 17 TKP

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 19 April 2020 9:55

Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Polresta Samarinda saat memberikan keterangan rilis hasil pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan yang dilakukan Andi Rifan dari 30 lokasi perkara. /Diksi.co

"Kami masih kembangkan kembali karena ada beberapa barang bukti ada yang sempat terjual," jelas perwira menengah melati satu itu.

Adapun modus yang digunakan pelaku unuk mencuri motor, yakni pelaku berpura-pura meminjam dan seketika itu juga langsung dibawanya kabur.

"Kalau HP yang dicuri pelaku ini dengan cara saat korbannya lengah dan pelaku dengan sigap beraksi," terangnya.

Sedangkan barang bukti yang belum didapat, sekarang polisi masih terus berupaya melakukan pencarian guna melengkapi berkas bukti perkara Andi sebelum dilimpahkan ke meja pesakitan.

"Dari semua hasil kejahatannya, pekaku telah menjual beberapa diantaranya dan masih terus kami kembangkan," tutup Damus.

Atas perbuatannya, residivis pencurian itu harus kembali mendekam di hotel prodeo. Dirinya disangkakan Pasal 363 juncto Pasal 372 tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews