DIKSI.CO, SAMARINDA - Menjelang lebaran Idulfitri yang diprediksi pada Minggu (24/5/2020) nanti, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda terus menggencarkan razia pelaku balap liar di ruas jalan Kota Tepian.
Jika sebelumnya yang terjaring akan ditahan kendaraannya hingga diberikan sanksi tilang, kali ini polisi akan memberikan tindakan tegasnya dengan memberlakukan hukuman berlapis.
Hal ini ditegaskan kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, Jumat (22/5/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
"Kami akan kenakan pasal berlapis diperberat dan denda maksimal," tegas Erick.
Selain itu, Erick juga meminta bantuan dari masyarakat agar sekiranya bisa memberikan informasi kalau melihat adanya aktivitas balap liar di wilayah hukum Polresta Samarinda.
"Kami meminta agar masyarakat bisa turut membantu memberikam informasi, siapa pun itu, jika ada akan kami tindak," imbuhnya.
Dirincikan Erick, saat ini jajarannya telah menyiapkan beberapa sanksi seperti Pasal 297 UULAJ berbalapan di jalan dipidana kurungan 1 tahun dan denda Rp 3 juta. Pasal 281 UULAJ tidak memiliki SIM denda Rp 1 juta. Pasal 228 Ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) UULAJ tidak dilengkapi STNK STCK denda Rp 500 ribu.