Setelah itu MC diinterogasi terkait membawa makanan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, yang hanya disuruh temannya yang berinisial AY yang sedang menunggu di luar Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Pelaku datang berdua dengan temannya yang berinisial AY yang menunggu di luar Lapas Klas IIA Tenggarong. Namun setelah melakukan penangkapan terhadap MC, setelah dicek petugas keluar Lapas AY sudah tidak ada di tempat dan sekarang masih dalam penyelidikan.
Kapolres Kukar mengatakan, dengan modus dimasukkan ke dalam bakso adalah modus pertama yang ditemukan.
"Baru kali ini kita temukan untuk narkotika dimasukkan ke Lapas dengan menggunakan media bakso," katanya.
Pelajar SMA itu diancam dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (tim redaksi Diksi)