Setelah mendapat laporan, tim Macan Borneo Jatanras, Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan awal. Tak hanya polisi, rekanan FKPM pun turut dilibatkan.
Sampai saat Melati akhirnya berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi pelaku ini berhasil diamankan dari rekanan FKPM pada Jumat 11 September 2020 malam lalu sekitar pukul 22.00 Wita," jelasnya.
Dari pendalaman kepolisian, Melati diduga kuat mengonsumsi sabu-sabu.
Akan tetapi tuduhan tersebut langsung dibantah Melati. Jika uang yang telah ia kuras digunakan untuk membeli narkotika.
Polisi pun kemudian menyita semua barang milik Melati dari uang rekening yang dikiranya.
Meski jajaran kepolisian Polresta Samarinda berhasil mengamankan Melati, akan tetapi saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polsek Loa Kulu, Kukar mengingat sebagian besar tempat kejadian perkara di kecamatan tersebut.
"Jadi kami serahkan untuk ditangani dan diproses lebih lanjut," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)