Sabtu, 23 November 2024

Pecahkan Kaca Mobil, Pria 51 Tahun Bawa Pulang Laptop dan Dijual Rp 590 Ribu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 22 Juli 2020 9:57

Kasdiansyah saat diamankan petugas kepolisian bersama uang hasil kejahatannya dan sebilah sajam yang terselip di pinggangnya/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku pencurian dengan pecahkan kaca mobil berhasil diamankan. 

Ia bernama Kasdiansyah (51) warga Jalan Biawan Gang 1 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp590 ribu hasil tindak pencurian laptop yang dilakukannya pada Selasa (21/7/2020) lalu. 

Kejadiannya terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Samarinda Kota, sekira pukul 13.00 Wita.

Saat itu, Kasdiansyah yang tengah berjalan melihat mobil korbannya sedang terparkir dan meninggalkan laptop di dalamnya.

Melihat kesempatan itu, pelaku dengan nekat memecahkan kaca mobil itu dan menggasak laptop tersebut. 

Berhasil mendapatkan barang incarannya, pelaku langsung mengambil langkah seribu.

Saat kembali korban kaget karena kaca mobilnya telah pecah dan laptop miliknya telah raib. Atas kehilangan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota untuk di peroses lebih lanjut.

"Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan tak berselang lama kami berhasil mengalamankan pelaku," ujarnya Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno, Rabu (22/7/2020) hari ini.

Ketika diamankan, dan petugas melakukan penggeledahan bukannya laptop, polisi justru mendapati sebilah badik tertempel di pinggang pelaku.

Diduga senjata tajam itu digunakan pelaku saat dalam beraksi atau kondisi yang mengancam.

Lanjut Suyatno, untuk barang bukti lapotop sendiri telah dijual pelaku dengan orang tak dikenal yang dijumpainya di pinggir jalan raya. 

"Kami hanya amankan sajam dan uang hasil penjualan laptop sebesar Rp590 ribu. Untuk melarikan ini ke penadah tidak cukup bukti, karena pelaku menjual pada perseorangan," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal yakni 362 KUHP tentang pencurian serta pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 membawa sajam tanpa izin. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews