Menurut Tjahjo, surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022.
Pemprov Kaltim berusaha mematuhi aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat tersebut.
"Sesuai surat yang diterbitkan oleh pemerintah pusat," tegasnya.
Juru Bicara Gubernur Kaltim, menegaskan tidak adanya halal bi halal dikarenakan masih terjadi penyebaran Covid-19 di Benua Etam.
"Mengingat ancaman Covid-19 masih ada dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)