Disampaikannya, netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional.
Hal ini berkaitan dengan impartiality, seorang pegawai ASN harus bersikap adil, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun pada pemilu dan pilkada.
“Jika ASN tidak menjaga netralitasnya maka akan menimbulkan dampak ketidakpercayaan publik,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang membeberkan, bahwa Kaltim merupakan provinsi urutan kelima paling tinggi kerawanan Pilkada tingkat nasional, angkanya sekitar 70 persen dan Kukar termasuk paling tinggi kerawanannya di Kaltim dengan angka sekitar 51,28 persen.
“Kerawanan pemilu di Kaltim tinggi dikarenakan adanya incumbent atau petahana yang mencalonkan kembali dan juga karena jumlah pemilih yang besar, dan ini rawan terjadi gesekan antar pendukung,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam sosialisasi itu, narasumber yang dihadirkan yakni dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bawaslu Kukar. (advertorial)