"Jadi, kami amankan pasutri ini di Tenggarong (Kabupaten Kukar) tempat keluarganya," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, motor yang dibawa kabur oleh pasutri itu telah diuangkan mereka kepada warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara senilai Rp 1,3 juta. Polisi pun segera menjemput barang bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara mereka.
"Ya mereka melakukan aksi itu diduga akibat masalah ekonomi," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri ini terancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)