Sabtu, 23 November 2024

Parawansa-Markus Putuskan Mundur dari Tahapan Pilkada Samarinda, Anca: Jangan Seperti Robot Tak Punya Hati

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 14 Agustus 2020 10:59

Konferensi pers Parawansa-Markus menjawab surat jawaban KPU Samarinda, Jumat (14/8/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda jalur perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo menyatakan kekecewaannya atas jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat KPU No.658/PL02.2-5D/647n/KPU-Kot/MIl/ 2020 tanggal 13 Agustus 2020 perihal penjelasan jawaban surat Tim Samarinda Berani No VSB/PSVF/SMD/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020. 

Buntut dari kekecewaan tersebut, Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo menyatakan sikap untuk tidak melanjutkan tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

"Kami meputusan untuk tidak melanjutkan proses verifikasi faktual perbaikan atas dasar kemanusiaan dan ketaatan pada Peraturan Walikota Nomor 38 tahun 2020 yang mulai berlaku secara efektif," jelas Parawansa saat mengelar press confrence pada Jum'at (14/8/2020) di posko pemenangan tim Samarinda berani.

Menurut Parawansa, bahwa surat balasan KPU Kota Samarinda, bukanlah jawaban atau tanggapan seperti yang dimohonkan oleh tim Samarinda Berani pada surat sebelumnya.

"Bahwa berdasarkan surat balasan tersebut di atas, kami menilai bahwa KPU Kota Samarinda telah melakukan pengabaian atas Peraturan Walikota Samarinda No. 38 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanganan Covid-19 di daerah, yang menjadi salah satu dasar hukum penghentian sementara verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim Samarinda Berani," paparnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews