DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023, pada Senin (28/11/2022).
Pengumuman UMP Kaltim 2023 tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim, dengan nomor: 561/K.832/2022, tertanggal 25 November 2022.
Dalam surat tersebut, UMP Kaltim 2023 ditetapkan naik sebesar Rp6,2 persen menjadi Rp3,2 juta.
Namun nampaknya, UMP Kaltim belum bisa dipastikan.
Pasalnya dalam surat keputusan itu, tidak menyertakan tanda tangan dari Isran Noor, Gubernur Kaltim.
Hal itu pun ditegaskan langsung Isran Noor, yang dikonfirmasi terkait pengumuman UMP Kaltim 2023.