DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Masa Kerja Pansus Pengawasan Implementasi Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan diperpanjang DPRD Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menyampaikan masa kerja Pansus ini yang semula berakhir pada bulan November 2022 kemarin sekarang diperpanjang lagi sampai bulan Maret 2023.
Ia mengatakan ada potensi sarana prasarana perumahan yang hari ini belum diserahkan oleh para pengembang kepada Pemerintah Kota.
Sehingga APBD Kota Balikpapan tidak bisa masuk untuk perbaikan di perumahan-perumahan tersebut.
"Dari pengembang totalnya hampir lebih dari 230, mungkin tidak sampai 50 yang sudah menyerahkan bahkan mungkin kurang dari 50 pengembang," katanya.
Menurut Budiono, total pengembang dikota Balikpapan kurang lebih sebanyak 230, sedangkan yang menyerahkan fasum fasos kurang dari 50 pengembang.
"Untuk kendala diantaranya kemarin ada OPD terkait yang menangani syarat-syarat dan ketentuannya belum terpenuhi," ujarnya.
Di Perda terkait dengan perumahan ada 40 persen sarana, prasarana yang didalamnya ada jalan, drainase, RTH, sarana pendidikan dan pemakaman.
(tim redaksi Diksi)