DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kunjungan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Max Darmawan, bersama jajaran pejabat DJP di VIP Room Balaikota Balikpapan, juga telah diterima oleh Wali Kota Balikpapan.
Kunjungan DJP Kaltimra diterima Wali Kota bersama Sekretaris Daerah Muhaimin, Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot, Zulkifli, dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Wali Kota Rahmad Mas’ud mengatakan bahwa tujuan transformasi NIK menjadi NPWP adalah mempermudah akses layanan perpajakan.
"Kami mengajak wajib pajak untuk melakukan validasi. Dan dimulai PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Max Darmawan, mengatakan proses validasi data NIK- NPWP perlu dilakukan oleh wajib pajak sebelum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT Tahunan).
Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023. Sementara wajib pajak badan memiliki tenggat waktu pelaporan hingga 30 April 2023.
"Cara validasi data NIK- NPWP dengan mengunjungi laman pajak.go.id. Kemudian login menggunakan 15 digit NPWP, dan masukan kata sandi serta kode keamanan. Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan isi 16 digit NIK dan data lain yang diperlukan. Selanjutnya klik validasi di bagian bawah," ujarnya. (Tim redaksi Diksi)