Termasuk pula untuk pertanggungjawaban dari Gubernur, terkait dengan persetujuan substansi.
Setelah itu, tahap berikutnya yang akan dilakukan adalah uji publik. Maka dengan adanya perjanjian substansi itu, Raperda KIK Maloy akan segera digelar uji publik.
Dalam uji publik ini, masyarakat, para tokoh, dan pemangku kepentingan akan diberikan ruang untuk memberi masukannya.
“Tetap kita targetkan. Desember ini, kita sudah melakukan proses persetujuan. Sebab kita sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Tinggal tahapan masuk loketnya, saat ini baru tahap pra-loket,” ujarnya. (advertorial)